Merger SCTV-Indosiar Paling Lambat Juni 2011

Penjualan elektronik di Glodok
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memperkirakan aksi korporasi berupa penggabungan usaha atau merger dengan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik siaran televisi Surya Citra Televisi (SCTV) paling lambat terealisasi akhir Juni 2011.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Ketiga perusahaan akan menggunakan laporan keuangan 31 Desember 2010 untuk proses merger itu.

"Kami sedang dalam tahap finalisasi untuk menunjuk konsultan profesi penunjang pasar modal, termasuk finalisasi struktur dan valuasi untuk dikaji oleh penilai independen," kata Direktur Utama Indosiar, Handoko, dalam pejelasan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2011.

Handoko memaparkan, jika struktur merger antara perseroan dan Elang Mahkota dan pengelola SCTV terealisasi, Surya Citra Media akan menjadi perusahaan hasil merger yang akan menjalankan usahanya (surviving company).

Namun, ia menuturkan, aksi korporasi tersebut bisa batal jika secara komersial tidak menguntungkan dan tidak memperoleh izin dari instansi terkait.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

Dia mengaku, saat ini, perseroan masih mengkaji secara mendalam rencana penggabungan usaha tersebut. "Harapan kami agar memaksimalkan hasil untuk semua pemangku kepentingan. Due diligence belum dimulai, sehingga saat ini kami belum dapat memberikan konfirmasi untuk struktur finalnya," kata Handoko.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengkaji rencana merger dua pengelola stasiun televisi SCTV dan Indosiar.

"Ini kan masalah dua perusahaan terbuka yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik," kata Komisioner KPI, Dadang Rahmat, di kantornya, Jakarta, hari ini.

Menurut dia, penyatuan dua stasiun televisi ini merupakan masalah yang pelik. "Ada undang-undang penyiaran yang harus dipatuhi," ujar Dadang. Aturan itu tidak memperbolehkan dua stasiun televisi dimiliki oleh satu pemilik. (art)

Hasil Liga 1: Persib Ditahan Imbang Bhayangkara FC, 5 Gol Striker Persik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024