Berapa Tunggakan Importir Film Asing?

Foto Ilustrasi Layar Bioskop
Sumber :
  • slashfilm.com

VIVAnews - Distributor film yang menghentikan peredaran film Hollywood mengejutkan banyak pihak. Mereka tidak setuju dengan kebijakan pemberlakuan pajak film yang baru.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Namun, berdasarkan hasil kajian pemerintah, selama ini importir hanya membayar bea masuk film berupa barang atau dalam bentuk roll film. Mereka belum membayar bea royalti kepada pemerintah.

Berdasarkan hasil audit, importir diharuskan membayar bea royalti, yang berlaku surut dua tahun terakhir. Sebenarnya, berapa kekurangan yang belum dibayarkan importir?

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Kementerian Keuangan mengungkapkan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar yang berasal dari 1.759 copy film. Namun, tambahan kekurangan itu, belum termasuk denda yang harus dibayar berkisar antara 100-1.000 persen.

"Kami ingin supaya impor film silakan masuk, tapi harus taat azas. Ini Indonesia, kamu ikut hukum Indonesia dan taat azas," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2011.

Data Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menunjukkan, sepanjang 2008-2010, importir film setidaknya telah mencetak ulang sebanyak 1.759 film dari berbagai judul film. Dari jumlah tersebut, importir seharusnya membayar bea masuk royalti sebesar Rp30 miliar.

Sementara itu, untuk denda, Kemenkeu mengenakannya secara berbeda, dengan hitungan berkisar 100-1.000 persen. Besaran denda ini didasarkan pada kekurangan iuran bea masuk yang seharusnya dibayarkan importir film.

Menurut Agus, importir film yang merasa belum menyelesaikan kewajiban bea masuknya, sebaiknya segera menyelesaikan kewajibannya tersebut. Namun, jika merasa keberatan, importir bisa mengajukan keberatan dengan mengadukan ke pengadilan pajak

Kemenkeu juga mengajak masyarakat agar ikut berupaya mengembangkan industri perfilman nasional. Tidak hanya pelaku industri film yang harus profesional, pemerintah juga berharap alat produksi, dan bahan baku impor dapat masuk lebih mudah. Begitu pula dengan perbaikan tata niaga.

Ia telah meminta Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar berdampingan untuk mengkaji industri film menjadi sehat dan kuat di Indonesia.

"Dan tentu ini harapannya bukan hanya industri film, tapi termasuk distribusi, bioskopnya dan semua terkait industri film itu," kata Agus. (art)

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024