KPK Tak Terganggu Penghapusan Aturan Menyadap

Haryono Umar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal tentang aturan penyadapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap berhubungan dengan masalah ini menegaskan tidak akan terganggu dengan dihapuskannya aturan itu.

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Alasannya, "Kewenangan penyadapan kami sudah diatur dalam UU KPK, jadi tidak akan terganggu dengan putusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi, Jumat 25 Februari 2011.

Kemarin MK mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusannya, Majelis Konstitusi menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang bukan peraturan pemerintah.

Mengenai putusan bahwa penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri, menurut Haryono, tidak akan menjadi masalah. "Itu kan hanya pelaksanaannya saja. KPK melakukan penyadapan sudah sesuai dengan UU KPK," ujarnya. (umi)

Menpora Dito bertemu dengan Menteri pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berkolaborasi untuk mengembangkan olahraga, khususnya pencak silat dan badminton atau bulutangkis. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024