Kasus Gayus

Kejaksaan Siap Pakai Pembuktian Terbalik

Gayus Tambunan Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Presiden Boediono meminta pengusutan kasus Gayus Tambunan dilakukan dengan pembuktian terbalik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Amari, mengatakan tidak menjadi masalah apabila kasus Gayus dilakukan dengan cara itu.

"Sudah diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang," kata Amari, di Kejaksaan Agung, Jumat 25 Februari 2011.

Menurut Amari, Gayus harus bisa membuktikan uang yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana. "Kalau tidak bisa ya harus dirampas untuk negara dan dia dinyatakan bersalah," kata Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen ini.

Meski demikian, jaksa belum menentukan pembuktian terbalik itu akan dikenakan pada perkara mana. Karena saat ini perkara masih diusut oleh Mabes Polri. "Ya nanti kan dilihat waktu jaksa membuat dakwaan dipelajari berkasnya," kata Amari.

Jaksa, lanjutnya, akan mempelajari terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan untuk mengetahui perkara yang bisa menggunakan pembuktian terbalik. "Kalau memang betul ada yang bisa dikategorikan sebagai pencucian uang nanti diajukan subsidair atau dakwaan kedua kumulatif tindak pidana korupsinya," ujarnya.

Seperti yang diketahui Gayus masih menanggung tiga perkara tindak pidana korupsi: Perkara Rp28 miliar dan Rp74 miliar serta dugaan penyuapan terhadap pegawai Rutan Mako Brimob.

Untuk perkara Rp28 miliar dan Rp74 miliar, selain menjerat Gayus dengan pasal korupsi tentang gratifikasi, juga menjerat Gayus dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Pabrik perakitan barang-barang jadi elektronik.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

PT Supertone (SPC) mendukung penuh atas penegakan peraturan Kementerian Perindustrian tentang pembatasan impor barang-barang jadi elektronik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024