- kemenpera.go.id
VIVAnews - Pemerintah sudah menyiapkan cetak biru rumah murah bagi masyarakat tak mampu. Program rumah sekitar Rp20-26 juta itu harus selesai pekan depan.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam program ini, Menteri Perumahan Rakyat akan bertindak sebagai ketua. Cetak biru itu mencakup luas rumah, harga, lokasi perumahan, dan jadwal pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah akan menggunakan dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) serta dana penghematan kementerian/lembaga untuk membiayai program itu. Namun, untuk penggunaan dana penghematan kementerian/lembaga, pemerintah harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat dan Real Estate Indonesia (REI) untuk mengurus masalah pajak perumahan. Menkeu juga akan menyesuaikan kriteria perumahan yang mendapat keringanan bebas pajak.
Saat ini, pemerintah membebaskan pajak untuk rumah tipe 36 dan nilai rumah di bawah Rp55 juta. Kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang akan memiliki rumah (pemula). (art)