Dua Cara Pembuktian Terbalik Kasus Gayus

Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Presiden Boediono kemarin mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam penyelesaian kasus Gayus Tambunan. Merespon instruksi ini, Polri akan menggunakan dua cara.

"Kami harus membuktikan apakah itu terkait tindak pidana pencucian uang. Kami juga harus buktikan korupsinya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jumat, 25 Februari 2011.

Dalam melakukan pembuktian terbalik, polisi akan menggunakan Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai pasal 77 UU tersebut, terdakwa akan diminta membuktikan harta yang dimilikinya dalam proses pengadilan.

Saat ini, kepolisian masih harus melengkapi berkas kasus Gayus untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kepolisian akan melengkapi berkas dan mengaitkannya dengan pidana pencucian uang.

"Kan sekarang yang P 19 dari Kejaksaan harus bisa dibuktikan agar bisa dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Ito. "Penyidik akan berangkat dari UU yang baru itu," lanjutnya.

Selain itu, polisi juga akan menelusuri adanya suap dalam kasus ini. Akan diusut apakah ada aliran dana wajib pajak yang diterima Gayus.

"Melalui penelusuran beberapa wajib pajak, apakah memang ada aliran dananya. Apakah memang ada orang yang memberikan sesuatu kepada Gayus," ujar Ito.

Namun, apabila tidak ditemukan adanya suap, maka pembuktian terbalik akan dilakukan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Boediono menjelaskan pembuktian terbalik dilakukan dengan harapan ada pengembalian uang ke negara dan dampak jera yang signifikan.

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, pembuktian terbalik pernah diterapkan dalam persidangan dengan terdakwa Bahasyim Assyifie. Saat itu, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus Bahasyim sebesar Rp 66 miliar.

10 Makanan Wajib Dihindari Jika Ingin Awet Muda Seperti Ade Rai, Nomor 2 Paling Sulit
Booth Avanza di IIMS 2019.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Toyota Avanza pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 2004. Dibuat dengan konsep Multi Purpose Vehicle atau MPV, mobil tersebut langsung merebut hati masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024