Sidang Kode Etik

Polri: Edmond Lakukan Tindakan Tercela

Edmond Ilyas Kembali Bersaksi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Gurita kasus Gayus Tambunan menyeret sejumlah oknum anggota Polri, termasuk dua jenderal bintang satu, Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Meski belum terbukti melakukan tindak pidana, keduanya harus menghadapi Majelis Kode Etik Polri.

Nasib Raja Erizman baru disidangkan minggu depan, sementara, sidang kode etik Brigjen Edmond sudah putus hari ini. Apa putusannya?

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sesuai dengan putusan, Edmon Ilyas, mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela terkait penyidikan kasus Gayus Tambunan.

"Sanksi yang dijatuhkan, pertama terungkap bahwa selaku atasan penyidik dinyatakan melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di jajaran Eksus, dalam hal ini para penyidik Gayus," kata  Boy di Mabes Polri, Senin 28 Februari 2011.

Terungkap di persidangan, kata Boy, dalam penyidikan Gayus, para penyidik melakukan berbagai pertemuan dengan Gayus. Namun, pertemuan-pertemuan itu di luar sepengetahuan Edmon sebagai atasan. "Jadi memang ini dapat dikatakan sebagai kegiatan yang tidak dilaporkan dan (Edmon) tidak mengetahui persis langkah-langkah yang dilakukan penyidik."

Oleh karena itu, Edmon dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan tugas di lingkungan Bareskrim Polri. Selain itu, lanjut Boy, Majelis Kode Etik juga memerintahkan Edmon meminta maaf kepada institusi Kepolisian atas pelanggaran yang diperbuatnya. "Untuk penyampaian maaf, Brigjen Edmon telah menyampaikan secara langsung di hadapan persidangan," kata Boy.

Namun, dalam putusan sidang kode etik yang dibacakan pukul 11.30 WIB siang tadi tidak disebutkan uang sebesar Rp100 juta yang pernah diberikan Andi Kosasih -- orang yang disuruh mengakui uang Gayus sebesar Rp28 miliar -- sebagai sebuah pelanggaran. "Itu terungkap di sidang AKP Sri Sumartini. Itu bentuknya sumbangan, dia (Edmond) tidak menerima," kata Boy.

Sebelumnya, Majelis Kode Etik telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa penyidik Gayus. Majelis Kode Etik telah merekomendasikan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini untuk dipecat. Sementara itu, untuk AKBP Sri Sumartini dan Kombes Pambudi Pamungkas direkomendasikan keluar dari Bareskrim. Pambudi juga diwajibkan mengikuti pembinaan moral. (umi)

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024