- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mahkamah Agung mengurangi hukuman hakim pengadilan tinggi tata usaha negara, Ibrahim dari lima tahun menjadi tiga tahun. Majelis Kasasi pun mengurangi denda dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta.
"Diketuk palu hari ini," kata salah satu anggota majelis hakim Krisna Harahap saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 28 Februari 2011. Sebelumnya, Ibrahim terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara, Adner Sirait. Adner adalah pengacara DL Sitorus dalam menangani perkara tanah di daerah Cengkareng Jakarta.
Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi mengganjar Ibrahim dengan vonis enam tahun. Namun, di tingkat banding, vonis Ibrahim dikurangi menjadi lima tahun.
Alasan pengurangan masa tahanan ini, kata Krisna, dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. "Mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali."
Putusan ini diambil dengan suara bulat oleh majelis hakim yang terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya, dan Muhammad Asikin. (sj)
Laporan: PRB | Medan