Sakit, Hukuman Hakim Ibrahim Dikorting

Hakim PT TUN: Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Agung mengurangi hukuman hakim pengadilan tinggi tata usaha negara, Ibrahim dari lima tahun menjadi tiga tahun. Majelis Kasasi pun mengurangi denda dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta.

"Diketuk palu hari ini," kata salah satu anggota majelis hakim Krisna Harahap saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 28 Februari 2011. Sebelumnya, Ibrahim terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara, Adner Sirait. Adner adalah pengacara DL Sitorus dalam menangani perkara tanah di daerah Cengkareng Jakarta.

Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi mengganjar Ibrahim dengan vonis enam tahun. Namun, di tingkat banding, vonis Ibrahim dikurangi menjadi lima tahun.

Alasan pengurangan masa tahanan ini, kata Krisna, dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. "Mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali."

Putusan ini diambil dengan suara bulat oleh majelis hakim yang terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya, dan Muhammad Asikin. (sj)

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Laporan: PRB | Medan

VIVA Militer: Kasum TNI pimpin upacara laporan kenaikan pangkat 19 Pati TNI

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat dipimpin oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024