Jawa Timur Larang Ahmadiyah Beraktivitas

H Soekarwo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur resmi dilarang melakukan aktivitas menyebarkan ajarannya. Itu tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011, yang menyatakan segala bentuk kegiatan jemaat Ahmadiyah terlarang jika sampai memicu keresahan masyarakat hingga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di Jatim.

"Mereka boleh melakukan ibadah ritualnya di tempat ibadahnya sendiri, tapi jika sampai menyebarkan dan melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat maka Ahmadiyah tak boleh melakukannya," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 28 Februari 2011.

Dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa tersebut, Soekarwo didampingi Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi, Kepala Polda Jatim Irjen Badroddin Haiti, Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen Gatot Nurmantyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Abdul Taufiq, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Abdusshomad Buchori.

Soekarwo menyampaikan, sebelum keputusan gubernur tersebut dikeluarkan pihaknya sudah memberi tahu kepada pimpinan JAI di Jatim.

"Sejak keputusan ini resmi diputuskan maka JAI dilarang menyebarkan ajarannya, baik lisan dan tulisan. Mereka juga tak boleh memasang papan nama organisasi di mushola maupun masjid yang dijadikan markasnya," kata Soekarwo.

Menurutnya, Pemprov Jatim tak bisa membubarkan JAI sebab kewenangan itu milik pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya lebih memilih mengeluarkan SK Gubernur yang merupakan upaya untuk menampung aspirasi seluruh masyarakat.

"JAI memang tidak dibubarkan, tapi keberadaannya diatur secara tegas agar tidak melakukan kegiatan yang bisa membuat keamanan terganggu," kata gubernur.

Sementara, Abdusshomad Buchori menyatakan dikeluarnya SK Gubernur Jatim tersebut menguatkan peraturan SKB 3 Menteri yang melarang JAI menyebarkan ajarannya yang sesat kepada masyarakat.  "Ahmadiyah tidak dibubarkan tapi kegiatannya tidak boleh sampai meresahkan masyarakat. Mereka hanya boleh membina umatnya sendiri," kata Abdusshomad.

Terkait itu, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Badroddin Haiti, menilai keluarnya SK Gubernur Jatim merupakan bentuk antisipasi agar jangan sampai kasus kekerasan di Pandeglang, Banten, Jabar maupun Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu terulang. Dengan penerapan aturan itu, sambung Badroddin, suasana keamanan di Jatim bisa lebih kondusif sebab ada ketegasan aturan terhadap keberadaan JAI.

"Aturan ini meski ada yang suka maupun tidak harus ditaati. Ini sebagai bentuk pencegahan agar kekerasan terhadap JAI tidak terulang di Jatim," kata Badroddin.

Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Prof Nur Syam, menilai SK Gubernur Jatim merupakan bentuk upaya maksimal Pemprov Jatim dalam mengeluarkan kebijakan terkait JAI. Tidak dibubarkannya JAI merupakan bentuk hasil pilihan sulit sebab sebenarnya pengikut Ahmadiyah itu jelas-jelas sesat. Tapi, jika sampai dibubarkan maka bisa digolongkan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Aturan ini sudah menyesuaikan sikap hidup masyarakat Jatim. Diambil keputusan sulit ini agar tercipta rasa saling toleran dan tidak terjadi kekerasan lagi," kata Nur Syam.

Laporan Tudji Martudji | Surabaya, umi

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024