Achmad Mubarok:

"Partai Kecil Tak Pikir Kepentingan Nasional"

Ahmad Mubarok
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews – Gagasan menaikkan angka electoral threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai untuk ikut Pemilihan Umum 2019, menjadi lima persen, dinilai relatif moderat untuk mendorong terbentuknya sistem kepartaian sederhana di Tanah Air.

Hal ini dinyatakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, Selasa, 1 Maret 2011. “Kalau tetap 2,5 persen, berarti ya tidak maju-maju perpolitikan di Indonesia. Tetap saja partai akan banyak. Padahal, penyederhanaan partai itu perlu, supaya perilaku politik berubah.”

Electoral threshold 2,5 persen yang dimaksud Mubarok yakni yang berlaku pada Pemilu 2009 lalu. Dengan kata lain, kenaikan persentase angka ini akan menyulitkan partai, khususnya yang memiliki jumlah dukungan sedikit, untuk lolos mengikuti Pemilu.

Mubarok mengaku tidak bermaksud untuk menghambat kebebasan berdirinya partai baru, tetapi gagasan menaikkan angka ini bertujuan agar sistem kepartaian di Indonesia menjadi lebih ramping.

Kemudian Mubarok menambahkan negara-negara di seluruh dunia yang menganut sistem multi partai, tidak ada yang berhasil menjalankan sistem demokrasi dengan baik. Kata Mubarok, demokrasi baru berhasil bila di suatu negara jumlah partainya sedikit atau antara dua sampai empat. “Sebab, pemerintah akan repot, terutama bila perilaku politik partai hanya berorientasi pada kepentingan masing-masing.”

Mubarok menyontohkan Amerika Serikat, dimana di negara ini hanya diikuti oleh dua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik. Dengan dua partai, kata Mubarok, Amerika Serikat cukup berhasil menjalankan sistem demokrasi, dibandingkan dengan negara yang menganut sistem multi partai.

Itulah sebabnya, Mubarok menambahkan, Partai Demokrat sangat menginginkan agar patokan angka electoral threshold naik menjadi lima persen. Dalam hal ini, Mubarok mengatakan, Partai Demokrat tidak sendirian karena partai papan atas seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar, pun setuju.

Kenaikan ketentuan electoral threshold diharapkan tak hanya berhenti di Pemilu 2019 saja. Tapi, naik lagi pada Pemilu berikutnya, minimal menjadi sekitar 7,5 persen.

Mubarok mengaku dapat memahami bila ada partai yang menolak gagasan ini. “Semua partai kecil memang begitu. Mereka inginnya ya tetap 2,5 persen. Karena mereka berpikir untuk kepentingan sendiri, bukan kepentingan nasional.” (kd)

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024