Fasilitas Ideal untuk Pekerja Wanita

Ibu Menyusui
Sumber :
  • doc Corbis

VIVAnews - Kesehatan ibu merupakan indikator derajat kesehatan keluarga. Untuk menekan jumlah angka kematian ibu, pemerintah kini tengah berupaya meningkatkan kesehatan para ibu. Termasuk mendorong para pengusaha  menyediakan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil serta penyediaan tempat menyusui bagi ibu setelah cuti melahirkan berakhir.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengamanatkan pelaksanaan kesehatan reproduksi. Ruang lingkupnya mencakup perlindungan terhadap wanita sebelum hamil, saat melahirkan dan sesudah melahirkan, pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, kesehatan seksual serta kesehatan sistem reproduksi.

Tak hanya itu, Undang-undang tersebut juga mengamanatkan tentang kesehatan kerja yang didalamnya menyebutkan kewajiban pengusaha memberikan jaminan kesehatan dan menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan bagi pekerja termasuk kesehatan ibu.

“Pada kesempatan ini saya mengimbau agar para pengusaha dapat segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai amanat undang-undang,” kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih pada "Seminar Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja Dalam Mendukung Pencapaian Tujuan MDG's 2015" di Bidakara, Jakarta, Selasa 1 Maret 2011.

Jumlah pekerja wanita di Indonesia saat ini sekitar 39,95 juta jiwa, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah ini, sekitar 25 juta d iantaranya usia reproduksi (15-45 tahun).

Menkes mengatakan, kelompok usia ini perlu mendapat perhatian khusus dari jajaran lintas sektor pemerintah dan kalangan dunia usaha. Sebab, kaum wanita sesuai kodratnya memerlukan pelayanan kesehatan reproduksi disamping pelayanan kesehatan umum.

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

Ia juga berharap, dalam implementasi kesehatan reproduksi di tempat kerja, para pengusaha dapat melaksanakan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja dengan manfaat menyeluruh termasuk pelayanan kesehatan reproduksi baik yang diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan perusahaan maupun bermitra dengan pihak ketiga.

2. Memberikan kemudahan kepada pekerja wanita dengan memberikan waktu untuk mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi yang menjadi mitra perusahaan sesuai dengan kebutuhan pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja wanita antara cuti bersalin.

“Termasuk juga memberikan waktu bagi wanita hamil dan menyusui untuk istirahat lebih awal dan pulang lebih dulu agar bisa mendapatkan transportasi yang mudah dijangkau saat pulang serta mendapatkan tempat duduk serta terhindar dari macet,” terang menkes.

3. Menyediakan tempat untuk menyusui bayinya berupa ruang ASI di tempat kerja, sehingga hak bayi untuk mendapatkan ASI ekslusif sampai usia 6 bulan dapat diwujudkan. “Bisa juga dengan menyediakan tempat memerah ASI termasuk fasilitas penyimpanannya di kantor,” katanya.

Saat ini menurut Menkes, baru ada 20 perusahaan besar dari 200 ribuan perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas memadai untuk para pekerja wanita termasuk pojok ASI.

Untuk itu, Kementrian Kesehatan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang gencar melakukan upaya terobosan pelaksanaan kesehatan reproduksi, khususnya kesehatan ibu di tempat kerja.

“Ini juga sebagai salah satu upaya dari kita untuk menekan angka kematian ibu. Saya menganjurkan agar setiap pengusaha ikut bermitra dengan Jamsostek, dan saya akan upayakan agar paket benefit dari pelayanan kesehatannya sama dengan askes dan juga jamkesmas,” katanya. (sj)

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di acara Musrenbang Jambi 2025

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyingung terkait dengan lahan di Sungai Penuh yang bisa dimanfaatkan menjadi lumbung ketahanan pangan. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024