Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar

Dua Pegawai Perbendaharaan Negara Ditahan

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan dua pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berinisial AIS dan ES terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp8,8 miliar.

"Keduanya diduga mencairkan dana proyek fiktif senilai Rp8,8 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Yan Fitri, di Jakarta, Selasa 1 Maret 2011.

Ia menambahkan, kedua pegawai pemerintahan itu menjalani penahanan sejak Senin 28 Februari 2011.

Kepala Satuan Tindak Pidana Tipikor (Kasat Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan, menuturkan kedua tersangka diduga melakukan korupsi pada 2008. Suwondo menyebutkan, AIS yang saat itu menjabat kepala KPPN Jakarta II diduga menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), padahal bertentangan dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dia menjelaskan, AIS membuat SP2D guna mencairkan dana sekitar Rp8,8 miliar untuk PT Cipta Surya Cemerlang terkait proyek pembangunan jembatan. Pencairan dana itu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) fiktif dari Kementerian Pekerjaan Umum yang diduga dibuat PT Cipta Surya Cemerlang.

Sementara itu, ES yang saat itu menjabat "front office" KPPN Jakarta II, diduga terlibat karena menyerahkan SPM kepada AIS.

Penyidik mendapatkan pengakuan dari AIS yang menuturkan penerbitan SP2D berdasarkan SPM Kementerian Pekerjaan Umum yang ditandatangani Kuasa Pengadaan Anggaran (KPA), Haryanto. "Padahal saat itu Haryanto sudah pensiun," ujar Suwondo.

Saat ini, polisi berupaya mengejar direktur PT Cipta Surya Cemerlang berinisial K yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menduga dana hasil korupsi yang mengalir ke rekening K digunakan bisnis valuta asing (valas), sehingga nilainya tersisa Rp179,45 juta di PT Bank Permata Tbk.

Selain menahan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen milik KPPN Jakarta II dan Satuan Kerja terkait Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor dan atau Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan. (art)

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban
Manchester United

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Duel Coventry City vs Manchester United dalam Semifinal Piala FA di Stadion Wembley, Minggu 21 April 2024, pukul 21.30 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024