VIVAnews - Dua bulan lagi ekspor enam produk wajib menggunakan kredit ekspor (L/C). Demikian diatur dalam Peraturan Menteri perdagangan Nomor 1 tahun 2009. Keenam produk itu antara lain kopi, minyak sawit mentah (CPO), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.
"Peraturan ini dikeluarkan 5 Januari," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat 9 Januari 2009.
Dia mengatakan, dipilihnya enam komoditas iti merupakan komoditas ekspor yang berasal dari kekayaan alam, mempunyai pangsa cukup baik di pasar dunia dan di negara tujuan utama. Selain itu keenam komoditas tidak menggunakan bahan impor, dan nilai ekspor relatif besar.
Menurut Mari, pemerintah ingin meminimalkan risiko gagal bayar pada negara-negara yang korespondensi pembayaran L/C masih kurang. "Pemilihan komoditas sudah berdasarkan koordinasi Departemen Pertanian dan Departemen Energi di bawah koordinasi Menko Perekonomian," kata Mari.
Peraturan tersebut bakal mengatur kewajiban penggunaan L/C dalam pembayaran ekspor produk primer yang belum diolah atau sudah diolah tapi masih belum termasuk produk jadi.
Produk pertambangan yang diwajibkan menggunakan L/C dikenakan pada hampir semua produk tambang yang diekspor. "Contohnya, batu bara, mangaan, biji tembaga, biji nikel, biji besi, timbal, dan seng," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia.
Diah memperkirakan produk tambang yang diwajibkan senilai US$ 11 miliar, dari total ekspor produk tambang sebesar US$ 13 miliar.
Pemberlakuan dua bulan sejak ditetapkannya peraturan itu, karena pemerintah ingin menghindari kendala yang disebabkan adanya kontrak sebelum peraturan ini terbit dan masa berlakunya hingga lewat tanggal terbit peraturan.
Meski Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia baru beroperasi sekitar awal Juli, Presiden Direktur Bank Ekspor Indonesia Arifin Indra menyatakan pembayaran L/C berdasarkan pertauran ini dapat dilakukan melalui BEI. "Masih bisa lewat BEI karena hingga saat nanti LPEI beroperasi, BEI masih aktif," katanya.
Mari menjelaskan peraturan ini merupakan bagian dari paket kebijakan trade financing. "Pembayaran ekspor melalui L/C memberi kepastian pembayaran, apa lagi dengan kombinasi L/C dapat dirediskonto untuk memperoleh likuiditas atau rediskonto wesel ekspor BI," ujarnya.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sekitar 1.300-an calon jemaah haji asal Surabaya melangsungkan bimbingan manasik haji massal di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), pada Minggu.
Mas Adi bersyukur momentum bulan syawal bertepatan dengan pelaksanaan haul Mbah Slagah yang memiliki jasa besar terhadap perjuangan dakwah agama Islam dan berperan dalam
Saat ini, banyak orang mencari informasi tentang BSU 2024 kapan cair, informasi terbaru, cair lagi, cek penerima BSU di JMO BPJs Ketenagakerjaan, syarat untuk mendapatkan
Cara Daftar PKH tahun 2024, Cukup Pakai NIK KTP dan Dapatkan Saldo DANA Rp2 Juta
Bandung
35 menit lalu
Dalam masa pandemi COVID-19 yang dimulai pada tahun 2020, BSU merupakan dukungan dari Pemerintah dengan nominal bantuan yang mencapai Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021, nomin
Selengkapnya
Isu Terkini