Gubernur Jawa Barat Larang Ahmadiyah

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Sumber :
  • Humas Pemprov Jabar/ Alif Nur Anhar

VIVAnews -- Setelah Jawa Timur, kini giliran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah. Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat yang diteken Gubernur Ahmad Heryawan hari ini, Kamis 3 Maret 2011.

Dalam rilis yang diterima VIVAnews hari ini, Ahmad Heryawan menjelaskan larangan diawali risalah rapat forum koordinasi pimpinan daerah tanggal 2 Maret 2011 bertempat di gedung Pakuan.

"Yang pada pokoknya mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ungkap dia.

Menurut Ahmad Heryawan, aturan ini dikeluarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dan mengawasi aktivitas jemaah Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam."

Ditambahkan Gubernur, larangan juga bertujuan untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga masyarakat.

Pada pokoknya, aturan tersebut melarang jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas dan kegiatan apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Larangan meliputi: penyebaran ajarah Ahmadiyah dalam segala bentuk, pemasangan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas JAI, dan pengenaan atribut JAI dalam bentuk apapun.

"Bila larangan tersebut dilanggar maka Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan jemaah Ahmadiyah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ahmad Heryawan.

Sebaliknya, larangan juga diberlakukan untuk anggota masyarakat. "Melarang masyarakat melakukan tindakan anarki dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan jemaah Ahmadiyah."

Sebelumnya larangan serupa dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011. Aturan itu dikeluarkan dengan sebelumnya melakukan dialog dengan warga Ahmadiyah.

Di saat sejumlah daerah mengeluarkan larangan kegiatan Ahmadiyah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjamin tidak akan mengeluarkan aturan serupa.

"Saya tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah. Yogyakarta saat ini damai sehingga tidak perlu ada provokasi," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, saat berkunjung ke Bantul, Kamis, 3 Februari 2011.

Menurut Sultan, keberadaan Ahmadiyah di Yogyakarta tidak pernah menimbulkan masalah. "Bagi daerah yang mengeluarkan SK pelarangan Ahmadiyah, itu inisiatif mereka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan." (umi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
Liverpool vs Everton

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

Liverpool akan menyambangi markas Everton dalam lanjutan Premier League di Stadion Goodison Park pada Kamis dini hari nanti, 25 April 2024, pukul 02.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024