MA Perberat Vonis Anggodo Jadi 10 Tahun

Anggodo Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Upaya Anggodo Widjojo agar hukumannya dikurangi pupus sudah. Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa percobaan penyuapan kepada komisioner KPK itu. "Hukumannya digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis, 3 Maret 2011.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme,Surya Jaya, dan Abdul Latief.

Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Krisna Harahap menjelaskan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro yang kini buron ke luar negeri. (kd)

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Waketum Nasdem menegaskan tidak ada pembicaraan politik dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024