- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Anggodo Widjojo agar hukumannya dikurangi.
"Bagus itu. Kami mengapresiasi," ujar Bibit kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 3 Maret 2011.
Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa percobaan penyuapan kepada komisioner KPK itu. Hukumannya di tingkat Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperoleh di Pengadilan Tipikor. Namun, pada tingkat MA, hukuman Anggodo berlipat hingga 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Menurut Bibit, putusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Kemarin kan ada tuntutan kami yang belum dikabulkan oleh pengadilan tinggi yakni, pasal 21."
Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Anggodo hanya terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Pasal 21 UU yang sama, Anggodo dianggap tak terbukti melanggar. Tapi kemudian, di tingkat kasasi, MA berpendapat, Anggodo melanggar dua pasal seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor pertengahan tahun lalu.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menanggapi dingin putusan MA tersebut. Menurutnya, KPK sebagai penuntut, tidak boleh memberikan tanggapan terkait sebuah perkara. "Kami tidak boleh punya perasaan senang terhadap putusan. Kami hanya menjalankan tugas saja," katanya. (adi)