Jusuf Kalla:

Perpu Pemilu Perlu, Perpres Tidak

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Presiden tak perlu menerbitkan peraturan untuk mengatur penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu. Namun Kalla memandang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tetap dibutuhkan.

"Tidak perlu peraturan presiden itu," kata Jusuf Kalla dalam jumpa pers usai Salat Jumat di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2009.

Menurut Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah sudah cukup mengatur. "Boleh ada penunjukan langsung apabila harga sudah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah," kata Kalla.

Sementara Perpu diperlukan karena Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum mengatur penandaan surat suara hanya satu kali. Namun dalam praktiknya, kata Kalla, banyak pemilih yang menandai dua kali karena takut dianggap batal. "Ini soal rakyat, maka perlu ada sedikit perubahan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan Perpres diperlukan sebagai antisipasi jika waktu pengadaan logistik mepet tak sampai sebulan. Jika memakai prosedur normal, kata Hafiz, Pemilu bisa terancam batal karena logistik tak terpenuhi.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta dinilai punya manfaat.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024