- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Kejaksaan Agung segera menentukan sikap terkait proses hukum perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan telah membahas perkara yang menjerat mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tersebut dan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo itu.
"Mungkin minggu depan sudah ada kepastian apa sikap yang harus kami ambil," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat 4 Maret 2011. "Kemarin juga kami sudah membahasnya dalam rapat pimpinan."
Perkara Sisminbakum ini sempat diisukan akan dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas terdakwa Romli Atmasasmita. MA berpendapat, Romli tak mendapat keuntungan dan tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka.
Namun, Basrief mengatakan Kejaksaan tidak akan menghentikan kasus ini. Menurut dia, kasus itu tetap dilanjutkan. "Enggak ada, siapa yang mau SP3 itu. Kami sekarang fokus dalam menelaah putusannya Pak Romli," kata dia.
Berkas Yusril dan Hartono sendiri telah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas itu kini sedang dalam persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, usai pelantikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada Rabu 2 Maret yang lalu, Basrief menyatakan kasus itu masih memungkinkan untuk dihentikan jika dalam kajian dinyatakan tidak layak. Tapi, jika kajian itu menyatakan layak, perkara itu segera dilimpahkan ke pengadilan.