- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional 2011. Ketua KPK Busyro Muqoddas menanggapi keras rencana DPR yang akan merevisi UU KPK tersebut.
"Kalau mau merevisi UU, hati-hati. Hendaknya jangan bernafsu," kata Busyro usai menerima tokoh lintas agama di gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.
Busyro mengingatkan para politisi di DPR untuk melakukan survei secara akademis dengan melibatkan perguruan tinggi dan surveyor independen dalam melakukan kajian suatu UU. "Ini ajakan teman-teman politisi di DPR untuk hati-hatilah melakukan perubahan UU yang sensitif, termasuk KPK ini," tegasnya.
Dari banyaknya laporan masyarakat masuk dan dukungan agar KPK menindaklanjuti kasus-kasus yang ada, Busyro melihat bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan cukup pada KPK. Juga sebagai bagian dari penguatan legitimasi terhadap KPK.
"Mudah-mudahan ini didengar elit politik agar upaya revisi UU ditinjau kembali. Jangan-jangan nanti malah kontra produktif. Sehingga kalau mau melemahkan KPK, berpikir ulang seribu kali lah," kata Busyro.
Bahkan, saat ini kata Busyro, KPK sudah memobilisasi dukungan dari civil society untuk menolak rencana DPR merevisi UU KPK. "Termasuk kampus-kampus sudah kontak-kontak dengan kami. Mereka siap untuk advokasi," ucapnya. (umi)