Korupsi, Bupati Boven Digul Dinonaktifkan

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK
Sumber :
  • Antara/ Putra

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri  menonaktifkan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Pemberhentian sementara ini terkait dengan keterlibatan Yusak dalam kasus korupsi penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

Penonaktifan Yusak dilakukan di hari yang bersamaan dengan pelantikannya sebagai Bupati Boven Digul, Senin 7 Maret 2011. "SK Pemberhentian sementara ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) semalam," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Selasa 8 Maret 2011.

Surat tersebut, kata dia, langsung disampaikan kepada Yusak semalam melalui Pemerintah Provinsi Papua. 

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada Yusak dalam kasus korupsi itu, 2 November 2010. Selain pidana badan, pengadilan juga memerintahkan Yusak membayar uang denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel. (umi)

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024