- VIVAnews/Sandy Alam Mahaputra
VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan Ary Muladi atas dakwaan dalam kasus dugaan upaya suap terhadap dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Eksepsi Ary tersebut disampaikan melalui pengacara Sugeng Teguh Santosa.
Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati pun menilai jaksa penuntut umum berwenang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan dilanjutkan. "Karenanya majelis berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi kriteria KUHAP. Karena tidak cukup alasan hukum, keberatan pengacara atas surat dakwaan harus dikesampingkan," kata Nani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 7 Maret 2011.
Dalam eksepsinya, Sugeng Teguh Santosa menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili Ary Muladi. Alasannya, terdakwa sebelumnya diperiksa Mabes Polri. Sehingga, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri.
Selain itu, Sugeng menganggap surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum, karena materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa akan mencari tahu apakah perbuatan terdakwa termasuk kualifikasi penggelapan atau penipuan atau termasuk dalam kualifikasi korupsi.
Namun, majelis hakim menyatakan, perkara Ary Muladi di Mabes Polri belum berkekuatan hukum tetap. "Secara keseluruhan, eksepsi terdakwa ditolak dan perkara tetap dilanjutkan," katanya.
Majelis juga memutuskan, Sugeng tetap mendampingi Ary Muladi dalam persidangan. Namun, selama proses persidangan, majelis tetap akan mengawasi Sugeng agar tetap profesionalitas sebagai kuasa hukum.