Dirjen Listrik ESDM Diperiksa Jadi Tersangka

Proyek Induk Pembangkit PLN Pluit
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Rabu 9 Maret 2011.

Saat tiba di KPK, Purwono enggan berkomentar dan hanya tersenyum saat wartawan menanyakan soal pemeriksaannya hari ini. Berbeda saat pemeriksaan Selasa 7 Maret kemarin, hari ini Purwono nampak didampingi dua orang pengacara.

Purwono ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2010 dalam kasus pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya pada tahun anggaran 2007-2008.

Purwono menjadi tersangka bersama Kosasih, yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Terkait pengadaan itu, KPK juga menemukan potensi kerugian negara setidaknya Rp119 miliar dari nilai proyek mencapai Rp1 triliun. Proyek ini diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia untuk rumah penduduk.

Dalam proyek ini tetap dilakukan tender, namun panitia telah menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun dari data dan informasi yang diperoleh KPK, para tersangka telah menerima uang dari rekanan pengadaan ini sekitar Rp4,6 miliar. Purwono juga menjadi tersangka pada kasus pengadaan yang sama, namun tahun anggaran 2009.

Ridwan Sanjaya yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Listrik dan
Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK, hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan.

Dalam pengadaan ini, potensi kerugian negara dalam pengadaan mencapai Rp150 miliar. KPK juga pernah memeriksa Presiden Direktur PT Surya Energy Indonesia (SEI) Nany Wardhani. PT SEI merupakan anak perusahaan PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) yang merupakan BUMN.

Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024