- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status kasus korupsi di perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia, ke penyidikan. Direktur Pemberdayaan Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap, kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"MA sudah menjadi tersangka dan kami sudah melakukan penggeledahan di PT Barata Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 10 Maret 2011.
KPK menduga Mahyuddin terlibat dalam kasus korupsi saat relokasi pabrik PT Barata dari Surabaya ke Gresik pada 2006. KPK menduga ada praktik mark-down saat relokasi perusahaan yang bergerak di bidang Manufacturing, EPC & Foundry.
KPK menduga ada kerugian negara mencapai Rp40 miliar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. (umi)