- Antara/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyelewengan APBD Kabupaten Langkat. Jaksa menduga tindakan Syamsul Arifin itu telah merugikan negara hingga Rp98,7 miliar.
"Syamsul Arifin Baik sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum, Chatarina M Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 14 Maret 2011.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Syamsul dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Syamsul juga dikenakan dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Hukuman maksimal untuk pasal yang dijerat kepada Syamsul tersebut adalah 20 tahun penjara.
Menurut Chatarina, perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada Syamsul tersebut dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007. Syamsul diduga melakukan hal itu saat menjabat sebagai Bupati Langkat.
"Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar 98,7 miliiar," tambahnya.