- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengusulkan koalisi-oposisi diatur dalam Undang-undang. Untuk itu, Demokrat akan memasukkan soal itu dalam revisi paket UU Politik. Menurut dia, lazimnya sistem presidensial hanya ada dua fraksi di parlemen, yakni fraksi pendukung pemerintah dan oposisi.
"Ini masih wacana awal yang bisa kita diskusikan dan rumuskan bersama bentuk wujud nyatanya," kata Jafar dalam diskusi "Penguatan Koalisi Mendukung Sistem Presidensial" di ruang fraksi Demokrat, Senin 14 Maret 2011.
Jafar mendasarkan usul itu dari sejumlah kendala penerapan sistem presidensial saat ini. Menurut dia, berbagai kebijakan dan agenda pemerintahan tidak dapat berjalan baik karena tekanan politik.
"Tentunya ada berbagai persoalan yang kami sadari bersama menjadi kendala efektivitas sistem presidensial," katanya.
Jafar mencontohkan kendala itu antara lain, terlalu banyaknya partai politik peserta Pemilu yang bukan merupakan corak presidensial tapi parlementer. Akibatnya, juga tidak ada pengaturan koalisi dan oposisi. "Sistem presidensial sejatinya hanya mengenal dua fraksi di parlemen, yaitu fraksi pendukung dan oposisi," katanya.