- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Salah satu tersangka dugaan aliran cek pelawat, Agus Condro Prayitno mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Agus dianggap sebagai peniup peluit atau whistle blower dalam kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Firman Wijaya selaku pengacara Agus Condro mengatakan perlindungan ini tertuang dalam surat LPSK nomor R 0417/1.3/LPSK/03/2011. "Kami akan mengajukan surat tindak lanjut perlindungan ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Firman dalam pesan singkat, Kamis 17 Maret 2011.
Perlindungan ini merupakan jawaban atas permintaan Agus Condro untuk ditempatkan sebagai whistle blower dalam kasus ini.
Dugaan aliran dana saat pemilihan ini terkuak saat Agus mengaku menerima cek senilai Rp500 juta usai pemilihan yang dimenangkan Miranda S Goeltom itu. Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 politisi lainnya pada September 2010. (sj)