LPSK Kabulkan Perlindungan untuk Agus Condro

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Salah satu tersangka dugaan aliran cek pelawat, Agus Condro Prayitno mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Agus dianggap sebagai peniup peluit atau whistle blower dalam kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Firman Wijaya selaku pengacara Agus Condro mengatakan perlindungan ini tertuang dalam surat LPSK nomor R 0417/1.3/LPSK/03/2011. "Kami akan mengajukan surat tindak lanjut perlindungan ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Firman dalam pesan singkat, Kamis 17 Maret 2011.

Perlindungan ini merupakan jawaban atas permintaan Agus Condro untuk ditempatkan sebagai whistle blower dalam kasus ini.

Dugaan aliran dana saat pemilihan ini terkuak saat Agus mengaku menerima cek senilai Rp500 juta usai pemilihan yang dimenangkan Miranda S Goeltom itu. Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 politisi lainnya pada September 2010. (sj)

Gibran Akan Temui Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini
Presiden Korea Utara Kim Jong Un dan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat

Delegasi negara Republik Korea Utara yang dipimpin oleh menteri kabinet perdagangan internasional, melakukan kunjungan negara ke Iran, kata media resmi pemerintah Korut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024