Whistle Blower, Agus Condro Ingin Dibedakan

Agus Chondro
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Lubis

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka kasus cek pelawat Agus Condro. Tim pengacara pun akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korups (KPK) untuk menyerahkan surat  yang menjelaskan bahwa dia adalah peniup peluit atau whistle blower  dalam kasus ini ini.

"Harapan kami ada bentuk konkret dari perlindungan ini. Agar perlakukan proses hukum memberi pembeda antara whistle blower dengan tersangka lainnya," kata Firman Wijaya selaku pengacara Agus, Kamis 17 Maret 2011.

Namun, Firman membantah jika kliennya ingin ada perlakukan istimewa. "Agus tak minta privilege (keistimewaan). Dia malah pasrah saja. Kami hanya berharap ada formula tepat apa yang dimaksud dengan status whistle blower ini."

Ini Pemain Korea Selatan yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Firman lantas menjelaskan keputusan seseorang menjadi peniup peluit dalam satu kasus tentu penuh dengan resiko. Jika dibedakan tujuan penegak hukum untuk mendorong peniup peluit lainnya tentu akan disambut publik. "Kalau perlakuannya ternyata sama saja dengan tersangka dan terdakwa lain, orang pun enggan jadi peniup peluit.  Ini semacam preseden hukum," kata dia.

Sementara itu,  juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia menyatakan LPSK dan KPK akan berkoordinasi dalam memutuskan perlindungan apa yang akan didapat Agus Condro. "Kalau resmi diberikan perlindungannya sudah diputuskan paripurna, kemarin," kata dia.

Namun, kapan akan melakukan koordinasi dengan KPK, Rani sapaan Maharani belum mengetahuinya. Karena, saat ini masih diproses oleh tim perlindungan LPSK.

Walau begitu, saat proses koordinasi berlangsung, LPSK kata Rani, tetap memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu. Begitu juga dengan kemungkinan-kemungkinan ancamannya.

Alasan LPSK memberikan perlindungan kepada Agus Condro, kata Rani, karena peran Agus yang dinilai sebagai whistle blower. "Hal yang paling penting adalah pengakuan dan pernyataan Pak Agus sebagai whistle blower," ucapnya.

Sementara, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK belum menerima surat resmi dari LPSK mengenai koordinasi bentuk perlindungan untuk Agus Condro dari LPSK. "Sejauh mana perlindungannya itu, nah itu nanti yang dibicarakan," kata Johan.

Dugaan aliran dana pemilihan DGS BI tahun 2004 terkuak saat Agus mengaku menerima cek senilai Rp500 juta usai pemilihan yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 politisi lainnya pada September 2010. Saat ini, penyidik KPK telah menaikkan berkas Agus ke tahap penuntutan.

Shandy Aulia

5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran

Banyak selebriti Indonesia memiliki latar belakang keturunan bangsawan atau keturunan dari keluarga kerajaan. Para keturunan ini kerap disebut sebagai pewaris darah biru.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024