Paskah: Miranda Seharusnya Diproses Juga

Miranda S Goeltom
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Paskah Suzetta, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 mengaku siap menjalani persidangan. Hari ini, berkas penyidikan Paskah dan beberapa tersangka lainnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Kalau mau diproses ke P21, jalan ya jalan," ujar Paskah sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat 18 Maret 2011.

Walau begitu, politisi partai Golkar itu menilai, proses hukum dalam dugaan suap yang menyeretnya itu, tidak berjalan sesuai dengan konstruksi hukum. "Kalau saya berpendapat, konstruksi hukumnya ini tidak betul. Tidak sesuai judul. Judulnya kan Miranda, tapi prosesnya tidak ada sama sekali. Miranda seharusnya diproses juga dong," ujar mantan Kepala Bappenas itu.

Terkait pihak yang disebut-sebut sebagai pemberi suap, Paskah meminta, KPK segera menetapkannya sebagai tersangka. "Yang memberikan suap juga harus diproses juga dong, sama-sama," imbuhnya.

Saat ditanya siapa pemberi suapnya, Paskah tidak menyebutkan. "Nah ini yang missing link. Tapi itu tugas KPK," katanya.

KPK menduga para politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sesudah diperiksa KPK, Selasa 8 Februari 2011, Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024