Bekas Kadis PU Sumsel Dituntut 6 Tahun Bui

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews  - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Darna Dahlan, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut pada pengadilan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai Darna terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan Tanjung Api-api dan penerimaan gratifikasi Rp1,25 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Batruraja, Sumatera Selatan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana enam tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp300 juta subsidair kurungan enam bulan," ujar jaksa Dwi Aries Sudarto saat membaca membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.

Jaksa juga menuntut agar Darna mengembalikan uang hasil kejahatannya sebesar Rp1,150 miliar. "Jika dalam satu bulan tidak membayar, harta benda disita. Jika tidak mencukupi diganti 6 bulan penjara," katanya. Terdakwa dianggap terbukti melanggar ketentuan dala Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api, Darna diduga memperkaya diri sendiri karena disinyalir menerima uang Rp1,150 miliar. Darna menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan penyusunan perkiraan volume dan biaya (engineering estimate) tanpa melalui proses perencanaan maupun anggaran oleh ahli penyedia jasa perencanaan. Selain itu, dia juga telah memerintahkan penyusunan HPS tanpa berdasarkan keahlian dan data yang dipertanggungjawabkan.

"Serta tidak melaksanakan proses pelelangan secara terbuka dan bersaing dengan memenangkan perusahaan PT Wika, PT CIA dan PT TRJ," tutur jaksa. Kerugian negara mencapai Rp42,7 miliar.

Uang tersebut diserahkan pada Mei 2006, di kediaman Chandra Antonio Tan (Bos PT CIA). Uang sejumlah Rp1,150 miliar dalam bentuk cek multiguna BNI sebanyak 46 lembar, tiap lembar Rp25 juta.

Sedangkan untuk kasus  proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja, Darna menerima hadiah uang dalam bentuk Cek MultiGuna BNI senilai Rp 1,250 miliar dari Tharmuzie Romlie dan Sisco Muhammad Reza (PT Wahyu Menara Mas).
Pemberian uang itu diberikan di Hotel Horison Palembang pada 16 atau 17 Mei 2006, dalam bentuk pecahan 50 lembar cek, masing-masing senilai Rp 25 juta.

Pemberian cek tersebut terkait dengan penetapan perusahaan PT Adhi Karya dan PT Wahyu Menara Mas joint operation sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja sepanjang 35,34 Km.

Menanggapi tuntutan tersebut, Darna dan kuasa hukum  yang membantah semua tuduhan itu, akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Senin 4 April 2011.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024
Infografik Obat Kuat Pria

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Round-up dari kanal Lifestyle pada Jumat, 26 April 2024. Salah satunya tentang penjelasan dokter Boyke tentang obat kuat yang tidak bereaksi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024