Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Bachtiar Chamsyah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menyatakan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Namun, Bachtiar hanya divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 22 Maret 2011.

Selain hukuman penjara, hakim juga meminta Bachtiar membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun hakim membebaskan Bachtiar membayar ganti rugi negara. "Terdakwa tidak terbukti menikmati hasil tindakannya itu," kata anggota majelis hakim, Anwar.

Majelis hakim sepakat, Bachtiar terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Sosial terkait pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung. Atas dasar itu, Bachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut politisi senior PPP itu selama tiga tahun penjara. Serta membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski demikian, Jaksa belum menyatakan banding atas putusan itu. Demikian juga dengan Bachtiar. Jaksa dan Bachtiar masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. (sj)

Polisi Pastikan Tak Ada Kemacetan di Aceh Meskipun Lokasi Wisata Penuh
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Sarim Saefudin Cari Keadilan

Dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan cara penggelembungan suara di Dapil 6 Kabupaten Bekasi telah merugikan caleg Golkar Sarim Saefudin.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024