Bachtiar Chamsyah: Hati-Hati Buat Kebijakan

Bachtiar Chamsyah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah divonis satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini dijatuhkan, karena Bachtiar dianggap telah meyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Usai sidang, Bachtiar menuturkan, apa yang menimpanya harus dijadikan pelajaran bagi para pemimpin di Indonesia agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. "Saya imbau kepada temen-teman saya yang pada hari ini memimpin harus hati-hati," kata Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Selasa 22 Maret 2011.

Menurut Bachtiar, para pemimpin yang ada pada saat ini, jangan terlebih dulu merasa apa yang dilakukannya tersebut benar, karena suatu kebijakan dapat dinilai sebagai kebijakan yang benar atau salah di kemudian hari. "Ini pelajaran berharga bagi siapa pun yang jadi pemimpin di lembaga negara bahwa kebijakan ini bisa diadili," cetusnya.

Sebelumnya, majelis hakim sepakat, Bachtiar terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Sosial terkait pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung. Atas dasar itu, Bachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut politisi senior PPP itu selama tiga tahun penjara. Serta membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (adi)

Profil Francois Letexier, Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23
Prabowo Subianto hadiri acara PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami

Prabowo : Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024