Kasus Vista Bella

Nasib Tomy Diputus November

VIVAnews –Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Vista Bella, Santoso mengatakan kasus tersebut akan segera diputus.

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka

”Bulan depan kasus ini putus,” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat Jumat, 10 Oktober 2008.

Dalam kasus ini, Menteri Keuangan menggugat PT Vista Bella Pratama (tergugat 1), PT Mandala Buana Putra (tergugat 2), Humpuss (tergugat 3) dan PT Timor Putra Nasional (tergugat 4) dalam pembelian asset PT Timor Putra Nasional oleh PT Vista Bella. Amazonas Finance Limited, perusahaan asing yang disebut-sebut membeli sebagian aset PT Timor dari PT Vista Bella, juga dijadikan turut tergugat.  Nilai gugatan sebesar Rp 4 truiliun.

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pembelian aset Timor di BPPN oleh Vista Bella. Ada indikasi kuat PT Vista Bella adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto.

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan

Menurut Santoso, perkara tersebut sudah sembilan kali disidangkan. Sidang berikutnya, Rabu, 15 Oktober 2008 mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Jamaloedin mengatakan pihaknya tak keberatan sidang dikebut sampai bulan depan. ”Kami optimistis menang,” katanya. Dalam duplik yang diajukannya, Vista Bella menolak tuduhan atas pengalihan piutang negara ke Amazonas Finance dan menganggap JPU tidak berwenang menangani kasus ini .

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Presiden terpilih Prabowo Subianto (Dok. Istimewa)

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, keberlanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintahannya kelak tetap melakukan sejumlah perbaikan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024