- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan sejak Januari 2011. Namun, hingga kini Polri tak berhasil menemukan indikasi pidana korupsi yang dilakukan oleh Gayus saat menangani para wajib pajak tersebut.
"Sampai hari ini tim penyidik dan tim gabungan belum menemukan unsur tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Maret 2011.
"Belum dapat menemukan siapa yang memberikan uang [suap] itu secara sah menurut hukum."
Saat ini, penyidik Polri dan tim gabungan dari beberapa instansi sedang mengusut asal-muasal uang Gayus senilai Rp28 miliar dan harta senilai Rp74 miliar.
Hingga kini, berkas perkara kasus dugaan suap itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Bahkan, dari uang yang berjumlah Rp28 miliar dalam rekening Gayus, Polri gagal menyita seluruhnya. Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi, mengatakan penyidik hanya berhasil menyita Rp10 miliar dari uang itu. Sementara, sisanya raib entah kemana.
Untuk mengusut dugaan suap dan asal-usul uang Gayus tersebut, penyidik telah memeriksa 151 perusahaan yang pajaknya ditangani oleh Gayus. Belakangan, jumlah itu disusutkan menjadi 44 wajib pajak, dan terakhir menjadi 14 perusahaan.
Namun, hingga kini hasilnya tetap nihil. "Sampai hari ini belum diperoleh bukti yang kuat siapa pihak-pihak yang menyuap Gayus," kata Boy.