- ANTARA/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memproses laporan kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'syir yang mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Bidang Pengaduan dan Investigasi KY Suparman Marzuki, komisioner telah menemukan kesimpulan sementara terhadap laporan tersebut. Yaitu adanya indikasi majelis hakim tidak menjalankan proses persidangan secara fair. "Tentu ini akan kami analisa lebih dalam lagi," kata Suparman usai menerima tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'syir di Gedung KY, Jakarta, Selasa 22 Maret 2011.
Suparman mengungkapkan, ada indikasi pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara Ba'syir. "KY melihat ada pelanggaran kode etik pedoman perilaku," tambahnya. Adapun ancaman sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Dari situ bisa dipecat dan non palu," terangnya. Pada kesempatan itu, Suparman juga menyampaikan agar para majelis hakim di Indonesia dapat berlaku sebagai hakim yang baik dan benar.
Siapapun yang diadili, menurutnya, mau penjahat tengik sekalipun, dia tidak boleh menghilangkan harga diri dan kredibilitas dan kehormatan untuk menegakkan martabat pengadilan karena pertaruhannya adalah harga diri bangsa, bukan sekadar harga diri pengadilan. "Ini yang kadang-kadang tidak disadari oleh para hakim," kata dia.
Sementara itu, sore tadi tim kuasa hukum Ba'syir telah menyerahkan bukti tambahan ke KY, yakni rekaman video pada saat persidangan dimana terjadinya kegaduhan yang menyebabkan diusirnya salah satu kuasa hukum Ba'syir. "Padahal sebagai kuasa hukum punya imunitas untuk menyampaikan pembelaan," kata Mahendradatta. Data rekaman tersebut digunakan untuk mempertajam laporan sebelumnya.