Fahri: Penuntutan Korupsi Serahkan ke KPK

Politisi PKS Fahri Hamzah
Sumber :
  • www.fahrihamzah.com

VIVAnews - Komisi Hukum DPR berencana membahas mengenai revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua Komisi Hukum, Fahri Hamzah, menyatakan hal yang akan direvisi adalah mengenai kewenangan penuntutan oleh KPK.

"Hak penuntutan dilakukan lebih dari satu lembaga penuntut menyebabkan orang posisinya di hadapan hukum menjadi berbeda," kata fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, ada pandangan bahwa penuntutan di KPK mengerikan. Sedangkan penuntutan di kejaksaan tidak mengerikan. "Padahal dasar hukumnya sama, tindakannya sama, korupsinya sama, tetapi lembaga penuntutnya berbeda memberikan penuntutan yang beda," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Fahri, perlu ada pembenahan dalam undang-undang. Apakah penuntutan menjadi hak murni kejaksaan atau dapat pula dilakukan oleh KPK. "Menurut saya, pilihannya memberikan kepada KPK seluruh kasus korupsi. Sehingga penuntutan untuk korupsi hanya dilakukan oleh KPK dan tidak boleh ada penuntutan korupsi oleh lembaha lain seperti kejaksaan," jelasnya.

Pilihan lainnya, menurut Fahri, adalah dengan menghapuskan kewenangan penuntutan oleh KPK. Fahri mencontohkan KPK di negara lain seperti Hongkong bisa sukses tanpa memiliki peran penuntutan.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

"Kalau saya cenderung semuanya disatukan ke KPK. Kejaksaan Agung tidak boleh menuntut kasus korupsi," ujarnya. "Polisi boleh melalukan penyidikan korupsi, tetapi begitu menuntut berikan itu ke KPK."

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024