Alasan Jaksa Sita Aset Robert Tantular

Robert Tantular di Kejakgung
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait keberatan penyitaan aset mantan bos Bank Century, Robert Tantular.  Hari ini jaksa menjelaskan alasan mereka menyita aset Robert dalam perkara dua terdakwa lainnya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Pengacara Robert keberatan karena kliennya bukan terdakwa dalam perkara Hesham dan Rafat. Salah satu jaksa Zainal Arifin lantas menjelaskan bahwa Hesham dan Rafat selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, kata dia, uang dan aset-aset yang terkait yang merupakan hasil perbuatan kedua terdakwa dapat dirampas meski dikuasai pihak ketiga, dalam hal ini Robert Tantular beserta istri.

Jaksa juga menilai perampasan ini dapat dilakukan karena Robert Tantular dengan kedua terdakwa ada keterkaitan dalam surat-surat berharga bank yang kemudian bermasalah. "Sebab surat-surat berharga tersebut pada umumnya berasal dari kepemilikan Bank CIC yang pemegang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Robert Tantular," kata jaksa dalam sidang Rabu 23 Maret 2011.

Robert bersama kedua terdakwa, sambung jaksa, ikut meneken Letter of Commitment (LoC) pada 16 November 2008 yang menjamin kerugian atas transaksi surat-surat berharga yang bermasalah.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang, 4 April 2011. Pengacara kedua terdakwa meminta agar sejumlah pihak berkepentingan dipanggil di muka sidang dalam kasus ini, di antaranya Bank Indonesia dan Bank Mutiara, nama baru Bank Century. "Karena mereka yang tahu persis siapa yang bertanggung jawab dengan surat-surat berharga itu," kata pengacara Robert, Pujianti.

Di sidang terpisah, Robert Tantular sendiri telah divonis bersalah dalam kasus Bank Century. Dia dipidana 9 tahun penjara dan sudah dieksekusi.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Sementara Hesham dan Rafat pun sudah divonis masing-masing 15 tahun penjara. (umi)

TikToker Galih Loss

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Galih Loss menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim atas konten yang dibuatnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024