Saksi Memohon, Ba'asyir Batal Walk Out

Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :
  • AP Photo/ Tatan Syuflana

VIVAnews -- Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir hari ini, Kamis 24 Maret 2011, menghadiri sidang sendirian. Tanpa didampingi pengacara.

Ba'asyir duduk di pojok samping deretan bangku yang disediakan untuk pihak terdakwa dan mendengarkan keterangan para saksi, yang kali ini datang langsung ke ruang sidang, tidak melalui fasilitas telekonferensi.

Awalnya, Ba'asyir berniat walk out. "Saya tetap tidak mau menghadiri, selama kalimat teror ditujukan kepada saya karena itu pelecehan," kata Ba'asyir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi. "Kalau saksi mau saya hadir, saya hadir. Kalau tidak, saya nggak mau. Saya minta dimengerti ini soal akidah."

Menanggapi sikap Ba'asyir, ketua majelis hakim, Herry Swantoro  lantas memanggil lima saksi yang dihadirkan hari ini, satu persatu untuk ditanya apakah mereka ingin Ba'asyir hadir. Mereka, Syarif Usman, Tatang Mulyadi, Ahmad Sutrisno, Yudi Zulfahri, Joko Sulistyo, dan Sofyan Souri menjawab, ya. 

Mendengar jawaban para saksi, ketua majelis hakim berkata pada Ba'asyir. "Anda tidak usah ke belakang." Ba'asyir pun batal walk out dan duduk diam mendengarkan keterangan para saksi.

Hakim Herry Swantoro menambahkan, soal penasehat hukum yang tak hadir, "berdasarkan KUHP Pasal 198 ayat 2 soal penasehat hukum berhalangan, terdakwa bisa tunjuk penggantinya."

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengatakan, saksi-saksi telekonferensi sudah habis. Saksi selanjutnya akan dihadirkan dalam sidang.

"Keterangan akan diberikan langsung di persidangan. Kan saksi teleconference sudah tidak ada lagi," kata Yusuf saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 24 Maret 2011.

Saksi akan memberikan keterangan untuk menguatkan kesaksian saksi-saksi sebelumnya, yang memberatkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Jaksa Penuntut Umum akan meminta keterangan sesuai dakwaan.

"Yaitu melakukan permufakatan jahat dan memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh," jelas Yusuf.

Ba'asyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam pemufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme.

Jaksa juga menuduh Ba'asyir terlibat dalam aksi perampokan di Medan. Jika semua dakwaan terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024