- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Staf bendahara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial EL dipecat karena diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp200 juta. Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, selain memecat, pihaknya tetap mengusut unsur pidana EL. "Saat ini dia (EL) sudah dicopot," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2011.
Sementara Wakil Ketua KPK, M Jasin, menambahkan, proses penanganan kasus internal tersebut memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum yang akurat. "KPK tetap mengusut unsur pidananya, dan untuk proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Jasin.
Jasin pun mengklaim, dalam menangani kasus internal ini, KPK tetap bersikap profesional. "Kami selalu bekerja transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kasus penggelapan ini bermula saat pengawasan internal KPK mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan. Saat itu, tim menemukan ada perhitungan yang salah. "Setelah ditelusuri ditemukan adanya uang yang digelapkan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin.
Menurut Johan, EL pun kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. "Yang bersangkutan akhirnya dipecat setelah harus mengembalikan uang yang digelapkannya. Besarannya setahu saya sekitar Rp200 juta," jelas Johan.
Kenapa EL tidak dilaporkan ke polisi? "Dia sudah mengembalikan uangnya dan ada kesalahan administrasi yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya. (adi)