Korupsi Hutan, KPK Tahan Bupati Siak Riau

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Siak Riau, Arwin AS, yang menjadi tersangka korupsi pemanfaatan hutan. Arwin baru ditahan setelah menjadi tersangka sejak 2009.

Arwin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jumat 25 Maret 2011. "Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Usai diperiksa, Arwin mengakui dialah yang menandatangani Surat Izin Usaha Pemaanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kepada sejumlah pengusaha pada 2001-2003. "Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan," kata Arwin.

Namun, Arwin enggan menjelaskan apakah dalam kasus ini ada keterlibatan dari Gubernur Riau. "Enggak lah," ujarnya. Arwin diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan atau pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic
Skuad Indonesia di Thomas Cup 2024

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

M. Fadil Imran mengatakan partisipasi Indonesia dalam Thomas Cup dan Uber Cup tahun ini menjadi momen penguatan semangat para atlet menjelang Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024