Muchdi Divonis Bebas

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan akta kasasi atas putusan bebas Muchdi Purwopradjono. Kasasi kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir, itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah menandatangani akta kasasi di hadapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.

Menurut Jasman, akta kasasi diajukan jaksa Cirus Sinaga dan didaftarkan dengan Nomor 02/ak.pid/2009/pengadilan.negeri.jakarta.selatan. "Dalam 14 hari ke depan kami sudah harus memasukkan memori kasasinya," jelas Jasman.

Jasman menjelaskan, keberatan yang diajukan jaksa adalah mengenai penerapan hukum dari majelis hakim yang diketuai Suharto. Jaksa, lanjut Jasman, belum akan membeberkan bukti-bukti baru. "Keberatan kami adalah penerapan hukum, bukan fakta," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.

PLN Indonesia Power Siapkan Ragam Listrik EBT untuk Kebutuhan 35 Tahun ke Depan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil mengatakan, kedua hal yang ditakutkan sebagaimana disebut Presiden Jokowi itu kemungkinan bisa berdampak ke Indonesia...

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024