VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan akta kasasi atas putusan bebas Muchdi Purwopradjono. Kasasi kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir, itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah menandatangani akta kasasi di hadapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.
Menurut Jasman, akta kasasi diajukan jaksa Cirus Sinaga dan didaftarkan dengan Nomor 02/ak.pid/2009/pengadilan.negeri.jakarta.selatan. "Dalam 14 hari ke depan kami sudah harus memasukkan memori kasasinya," jelas Jasman.
Jasman menjelaskan, keberatan yang diajukan jaksa adalah mengenai penerapan hukum dari majelis hakim yang diketuai Suharto. Jaksa, lanjut Jasman, belum akan membeberkan bukti-bukti baru. "Keberatan kami adalah penerapan hukum, bukan fakta," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mengungkap "The Essence of Christianity": Karya Utama dan Fenomenal Ludwig Feuerbach
Wisata
22 menit lalu
Ludwig Feuerbach, seorang filsuf Jerman abad ke-19, dikenal karena karyanya yang fenomenal, "The Essence of Christianity" ("Esensi Kekristenan"). Dalam karya ini, Feuerba
Banyak aplikasi penghasil uang saat ini dapat diakses melalui smartphone Anda.Apalagi aplikasi tersebut dapat menghasilkan saldo DANA gratis sebesar Rp2 juta yang dapat
Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu.
Deretan Aplikasi Penghasil Uang, Tembus Rp2 Juta Tiap Hari
Bandung
sekitar 1 jam lalu
Era digital membuat manusia semakin ringan dalam mencari pekerjaan. Anda sudah tidak repot-repot lagi untuk mencar lapangan pekerjaan.Dari rumah pun, anda sudah bisa me
Selengkapnya
Isu Terkini