APBD Ditransfer ke Keluarga Syamsul Arifin
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Mantan Bendahara Pemerintahan Kabupaten Langkat Buyung Ritonga menuduh Syamsul Arifin sebagai dalang korupsi dana APBD Langkat 2002-2007 senilai Rp102,7 miliar. Saat bersaksi, Buyung pun membuka catatan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 28 Maret 2011, Buyung membuka agenda pribadinya yang mencatat segala bentuk transfer penggunaan dana APBD kepada keluarga dan rekan-rekan Syamsul yang kini menjabat sebagai Gubernur nonaktif Sumatera Utara. "Atas suruhan Syamsul," kata Buyung di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Buyung membantah ikut menikmati dana tersebut.
Kemudian, pengacara Syamsul mencecar Buyung. "Apakah uang Rp50 juta yang ditransfer ke rekening putri Anda bagian dari dana itu?" Lalu, Buyung menjawab tidak tahu.
Dalam kasus ini, Buyung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kini, ia ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, saat jeda persidangan, Syamsul membantah semua tuduhan Buyung tersebut. "Saya tidak mau memvonis. Hanya saja (kesaksian Buyung) tidak cocok. (Keterangan) palsu atau asli itu nanti pendapat hakim," kata Syamsul.
Syamsul sendiri merasa dikhianati oleh Buyung. Syamsul juga mengatakan, catatan agenda pribadi Buyung tersebut juga banyak salah. "Padahal uang transfer itu tidak semuanya berasal dari Pemkab Langkat. Ada juga dari uang pribadi saya," kata Syamsul membela diri.