KPK: UU Tipikor Tak Perlu Direvisi

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang digagas pemerintah agar segera ditarik. Sebab, revisi tersebut dinilai muncul tanpa melalui diskusi publik.

"Sebaiknya pemegang hak insiatif itu menarik dulu kemudian ditempuh jalan yang prosedural demokratis. Seharusnya sebelum RUU di-publish itu ada sebuah survey. Nah itu dilakukan atau tidak. Jika tidak, secara metodolgis cacat, secara demokrasi juga cacat. Nanti, suatu saat kami akan tanyakan Presiden," kata Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, usai memberikan studium generale kepada peserta kursus bantuan hukum di LBH Jakarta, Senin 28 Maret 2010.

Sejatinya RUU ini harus dibentuk melalui kajian yang melibatkan berbagai macam elemen seperti perguruan tinggi, LSM yang memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan kajian. "Itu diberikan saja drafnya untuk minta pendapat-pendapat. Dan pendapat itu kemudian diakomodir dan di-publish lewat pers sehingga masyarakat tahu," ujarnya.

Sejauh ini, kata Busyro, KPK tidak pernah dilibatkan dalam perumusan RUU Tipikor yang baru, namun KPK pernah menyampaikan sikap ke Komisi III DPR. "Ketika KPK diundang komisi III sudah tegas kami katakan pada Komisi III bahwa UU KPK dan Tipikor tidak perlu direvisi. Itu sebenarnya kami sudah memiliki sikap," jelasnya.

Meski tidak dilibatkan, Busyro menyarankan RUU Tipikor perlu meletakkan semangat nyata negara untuk menyelenggarakan pemerintah yang bebas KKN dan hukuman yang berefek jera para koruptor.

"Hukuman dan tuntutan lebih berat, hukuman sanksi sosial. Bagi koruptor yang sudah terbukti korupsi, setiap sabtu minggu [harus] pakai pakaian seragam bertuliskan "Saya koruptor", dan dihukum dengan membersihkan jalan-jalan umum. Nah itu pandangan saya pribadi."

Viral Bule Kanada Ungkap Pengalaman Nikah dengan Wanita Indonesia: Mereka yang Terbaik

Sebagaimana diketahui, 9 pasal di RUU Tipikor terancam dihilangkan diantaranya penghapusan hukuman mati, penurunan ancaman hukuman minimal menjadi hanya satu tahun, kewenangan KPK, potensi mengkriminalisasikan pelapor kasus korupsi.

Chandrika Chika.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry dan suaminya, Jusman, pada Rabu malam 24 April 2024 mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan keduanya untuk mengecek Chika.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024