KPK Akhirnya Laporkan Pegawai ke Polisi

Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas memastikan  kasus penggelapan dana yang dilakukan salah satu staf administrasi KPK saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu, kata Busyro, telah disampaikan ke Mabes Polri sejak seminggu yang lalu.

"Itu sudah kita laporkan ke Bareskrim.  Kan itu penggelapan bukan korupsi karena dia bukan bendahara. Minggu lalu sudah dilaporkan ke Bareskrim, dan sudah dipecat lama," kata Busyro di LBH Jakarta, Senin 28 Maret 2011.

Meski kasus penggelapan uang di KPK yang terjadi pada 2009 dan baru sekarang dilaporkan Busyro mengaku, "Ini kan ada proses pengembalian dan itu bertahap, karena dia bukan bendahara," tambahnya.

Uang yang digelapkan oleh oknum yang berinisial EL sebesar Rp389 juta dan telah dikembalikan kepada KPK. "Totalnya Rp389 juta," ujarnya lagi.

Penggelapan yang dilakukan oleh EL pada 2009 itu, terbongkar setelah lembaga pengawas internal KPK melakukan audit rutin dilaksanakan per tiga bulan sekali. Ketika itu, lembaga pengawas internal KPK menemukan perbedaan perhitungan dalam kas yang dipegang oknum dengan inisial EL itu.

Setelah diusut, oknum tersebut mengakui perbuatannya. Lantas, karena perbuatannya itu, oknum EL diganjar hukuman pemecatan dan wajib mengembalikan uang yang ia gelapkan. (umi)

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024