"RUU Lemahkan KPK? Baca Dulu Konsepnya"

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan draf revisi UU Tipikor masih di kementriannya. Naskah baru akan disampaikan ke DPR dua masa sidang mendatang. Menurutnya, terlalu dini menyatakan menolak revisi tersebut.

"UU tipikor masih proses terlalu dini kalau dibilang ada yang ingin melemahkan. Justru ingin menguatkan, dan korupsi ini harus membuat orang ngeri," kata Patrialis di DPR, Senin 28 Maret 2011.

Patrialis menilai, komentar bahwa revisi tersebut melemahkan KPK karena belum baca lengkap rancangan tersebut. "Kalau ada yang mengatakan seperti itu mungkin komentar tidak lengkap dan apatis atau belum membaca sehingga komentar terpotong bacalah dulu konsepnya sehingga bisa berkomentar komprehensif," ujarnya.

Patrialis mengungkapkan, dalam rancangan itu diatur perampasan harta termasuk pemberian denda yang cukup besar. "Jadi enggak usah kuatir, hukuman mati memang ditiadakan tapi bukan berarti itu harga mati," ujarnya. "Korupsi mustahil bisa dihilangkan kita hanya mengurangi dan mempersempit ruang korupsi. Di negara maju sekalipun tidak mungkin kita dihilangkan."

Menurut Patrialis tidak dipidanannya dugaan korupsi dibawah Rp25 juta, kompensasinya denda besar. "Nanti kita akan diskusikan, memang ada nanti itu lebih banyak denda, bukan berarti mlemahkan, bisa ada kesalahan administratif, kelalaian ada pendekatannya, kalau berulang maka itu enggak ada ampun itu hanya untuk satu kali," ujarnya. (umi)

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?
Ilustrasi berjalan tanpa alas kaki.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Belum lama ini viral mengenai seorang remaja berusia 14 tahun dari Amerika Serikat yang berjalan selama 3 jam dan menempuh 35.000 langkah menuju masjid untuk hal ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024