VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah Khusus Ibukota Jakarta meminta satuan polisi pamong praja dan kepolisian bertindak menertibkan spanduk kampanye. Menurut Pengawas Pemilu, Jakarta telah menjadi hutan spanduk.
"Kalau tidak ditertibkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini satuan polisi pamong praja dan polisi, tidak saja menjadi hutan saja, tapi jadi lautan spanduk," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Ramdhansyah, di markas kepolisian daerah Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2009.
Ramdhan meminta masyarakat khususnya peserta Pemilu untuk disiplin. Jangan memasang atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang oleh Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Pengawas Pemilu mengutarakan keluhan masyarakat ini pada kepolisian karena panitia tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan atas pelanggaran pemasangan atribut itu. Pengawas Pemilu hanya dapat menampung aspirasi masyarakat, lalu disalurkan ke polisi atau pemerintah daerah.
Penertiban spanduk memang gencar dilakukan di beberapa kota termasuk Jakarta. Aparat pemerintah Jakarta Selatan sendiri telah menertibkan lebih dari 5.000 atribut kampanye karena melanggar UU Pemilu dan ketertiban umum.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Benni yakin, 22 kafilah ini sudah melakuan persiapan yang matang untuk mengikuti perhelatan tersebut. Mereka juga telah ikut seleksi di tingkat kecamatan dan menjadi yang
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong kini tengah menjadi perbincangan hangat usai sukses membawa Garuda Muda masuk ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Tidak hanya itu,
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan peresmian gedung PLUT ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota
Nobar Timnas Indonesia Tanpa Izin, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
Banten
11 menit lalu
Bagi pelanggar nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U23 2024 tanpa izin dari MNC Grup, terancam penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Larangan itu dari MNC Grup.
Selengkapnya
Isu Terkini