Hari Terakhir, Ini Lokasi Drop Box SPT

Pelaporan SPT di Drop Box
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Hari ini adalah batas waktu terakhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Jika terlambat menyerahkan SPT, wajib pajak akan dikenakan denda Rp100 ribu.

Bagi Anda yang belum menyerahkan SPT, bisa datang ke seluruh kantor pajak di seluruh Indonesia. Namun, jika tidak bisa, Anda bisa datang ke sejumlah kotak penyerahan atau drop box di lokasi terdekat. Drop box ini tersedia di beberapa perkantoran dan juga pertokoan atau mal. Jika anda masih bingung bagaimana mengisinya klik tautan ini.

Di bawah ini beberapa lokasi drop box yang terdapat di mal dan perkantoran yang disediakan Ditjen Pajak hari ini di lokasi mal dan perkantoran.

Mal
Mall Mangga Dua Lantai 3, pukul 13.00-15.00 WIB
Harco Elektronik lantai 3, pukul 13.00-15.00 WIB
Mall Kalibata (loby), pukul 10.00-14.00 WIB
Mall Pacific Place
Mall Giant Plaza Ujung Menteng
Mall Emporium Pluit, pukul 10.00-14.00 WIB
Setiabudi Building, HR Rasuna Said, pukul 10.00-14.00
Mall Senayan City, pukul 10.00-14.00 WIB

Kantor
Gedung Radiant- Kapt Tendean Raya, pukul 10.00-14.00 WIB
Gedung Blue Bird Group - Mampang Prapatan, pukul 10.00-14.00 WIB
Gedung Trans Corp (Trans TV), Jalan Kapt Tendean, pukul 10.00-14.00 WIB
PT Bank Mega Tbk, Kapt Tendean, pukul 10.00-15.00 WIB

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

(art)

Nikita Mirzani

Bicarakan Hubungan dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Hampir Setiap Hari Nangis

Meski demikian, Nikita Mirzani enggan untuk memberikan detail lebih lanjut tentang curhatannya terkait pengalaman kekerasan yang dialaminya.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024