- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mencatat rata-rata suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan nasional sebesar 11-12 persen. Berdasarkan daftar publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) suku bunga KPR terendah diberikan oleh PT Bank Central Asia Tbk yaitu 9,5 persen, sedangkan tertinggi PT Bank Bukopin Tbk sebesar 12,81 persen.
Seperti diketahui, BI mewajibkan perbankan untuk mengumumkan SBDK per 31 Maret. Hal itu untuk memberikan transparansi kepada nasabah dan menjadikan bank lebih efisien.
"Nantinya akan menjadikan persaingan lebih kompetitif," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2011.
Selain suku bunga KPR, data BI menunjukkan bahwa suku bunga kredit korporasi terendah sebesar 9 persen, dan tertinggi adalah PT Bank Mandiri Tbk sebesar 11,25 persen. Sedangkan suku bunga komersial non KPR terendah dipegang oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk sebesar 9,27 persen dan tertinggi PT Bank Danamon Tbk sebesar 23,6 persen.
Sementara itu, sektor kredit ritel, suku bunga dasar termurah dipegang Bank Internasional Indonesia sebesar 10,96 persen dan tertinggi adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan bunga sebesar 13,05 persen. Suku bunga non KPR tertinggi adalah Bank Danamon sebesar 23,6 persen dan terendah adalah BII sebesar 9,72 persen.
Kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit itu dikenakan pada bank dengan aset di atas Rp10 triliun atau sebanyak 43 bank. Menurut Wimboh, masih ada empat bank yang belum mengumumkan SBDK. "Tapi, saya percaya semuanya akan diumumkan hari ini, sudah saya telepon," kata dia. (art)