- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Imigrasi akhirnya setuju mengeluarkan surat cegah kepada jaksa Cirus Sinaga. Tersangka kasus pemalsuan dan korupsi itu dilarang pergi ke luar wilayah Indonesia selama satu tahun.
"Pak Cirus sudah dilakukan pencegahan. Kemarin sudah diterbitkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat 1 Maret 2011.
Surat cegah dengan nomor 100K/DSP/2011 terbit pada 31 Maret 2011. Surat itu telah disampaikan kepada imigrasi agar segera dilakukan pencekalan terhadap Jaksa Cirus Sinaga.
Berkas perkara Cyrus sendiri saat ini belum dilengkapi oleh penyidik. "Berkas masih dalam tahap penelitian, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dulu tapi waktunya akan disampaikan penyidik untuk dilengkapi," kata Basrief.
Seperti diketahui, Jaksa Cirus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan rencana penuntutan, penerimaan suap, dan menghalang-halangi penanganan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Antasari Azhar itu telah berulangkali diperiksa penyidik. Meski demikian, penyidik belum menahan Cirus. Sementara itu, berkas Cirus yang dilimpahkan ke penuntut dikembalikan lantaran belum cukup bukti. (umi)