Kapan Debt Collector Dipakai Menagih

foto ilustrasi bank
Sumber :

VIVAnews - Bank penerbit kartu kredit menilai penggunaan jasa pihak ketiga atau penagih (debt collector) dalam penagihan transaksi kartu kredit diperbolehkan bila mengacu surat edaran Bank Indonesia (BI).

Namun, bank penerbit kartu kredit memiliki perjanjian dengan pihak ketiga itu, di antaranya tidak boleh menggunakan kekerasan dan harus menghargai privasi nasabah.

"Memang benar ada surat edaran BI. Ini karena ada keterbatasan human resources," kata Senior General Manager Unit Bisnis Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso, kepada VIVAnews.com di Jakarta, akhir pekan lalu.

BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa ketiga untuk penagihan kredit. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Pada halaman 38 surat edaran itu disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet.

Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Ketiga, dalam perjanjian kerja sama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi kartu kredit tersebut harus memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain.

Santoso melanjutkan, penggunaan jasa pihak ketiga dalam membantu penagihan pembayaran kartu kredit itu hanya sebagai opsi. Karena, bank masih dapat menggunakan jasa internal untuk mengingatkan nasabah terkait adanya tagihan transaksi kartu kreditnya.

"Kami (BCA) biasanya melakukan upaya pemberitahuan melalui telepon dulu kepada nasabah kalau ada tagihan kartu kredit," ujarnya.

Setelah 60 hari, dia melanjutkan, bank selanjutnya akan memberikan tagihan (bill collection) kepada nasabah atas adanya kewajiban yang harus dipenuhi. "Baru setelah 120 hari, bank bisa menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) dan pihak internal untuk melakukan penagihan," ujarnya.

Namun, dia menegaskan, penggunaan jasa pihak ketiga itu harus dilakukan sesuai perjanjian yang dibuat dengan bank penerbit kartu kredit. Artinya, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melakukan kekerasan hingga menghargai kondisi privasi nasabah.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Dodit W Probojakti, menjelaskan, asosiasi tidak akan mencampuri kebijakan maupun strategi bank penerbit kartu kredit dalam menjalankan bisnisnya. Terutama terkait penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan pembayaran kartu kredit.

"Posisi kami hanya mencegah penyalahgunaan kartu kredit. Kami tidak membahas mengenai isu-isu kompetitif, seperti strategi pemasaran hingga penggunaan jasa debt collector," ujar dia kepada VIVAnews.com.

Meski demikian, AKKI menyayangkan kasus meninggalnya nasabah Citibank beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, nasabah Citibank, Irzen Octa, meninggal setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.

"Kami sangat menyayangkan dan berharap peristiwa ini hanya untuk yang pertama dan terakhir," tuturnya.

Menurut dia, upaya nasabah mendatangi bank penerbit untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya sudah benar. "Klarifikasi ini untuk mencari solusi. Tapi, bagaimana kejadian setelah itu, biar penyidik dari kepolisian yang melakukan tugasnya," katanya. 

Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024