"Tak Jadi Ketua PAN Lagi, Saya Diperiksa KPK"

Amien Rais dan Soetrisno Bachir
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Setelah hampir tiga jam diperiksa, awalnya Soetrisno mengaku kedatangannya hanya sekadar silaturahmi.

"Sebagai warga yang baik boleh dong saya bersilaturahmi," kata Soetrisno saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Senin 4 April 2011.

Namun ketika kembali ditanya, akhirnya Soetrisno mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan . "Mentang-mentang saya sudah tidak menjadi ketua PAN lagi ya saya ditanya-tanya," tambahnya.

Dan saat ditanya lebih lanjut soal keterkaitan dan kapasitasnya dalam kasus tersebut, Soetrisno tidak bersedia menjelaskannya. "Sudahlah tanya ke KPK saja. Saya bukan politisi lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, Soetrisno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar. Tapi Johan juga belum menjelaskan dalam kapasitas apa Soetrisno Bachir diperiksa dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilla Supari.

Ratna Dewi merupakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Selain Ratna, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim.

Tersangka ketika menjabat sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp52 miliar. KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono. Dia telah ditahan KPK sejak Senin 7 Februari lalu. KPK mengumumkan Sutedjo sebagai tersangka pada 3 September 2009 silam.

Sutedjo diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Adapun nilai kontrak pengadaan senilai Rp98 miliar. Sutedjo dikenakan dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus korupsi itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga pembelian alat-alat kesehatan. Dalam pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan hingga 200 persen. (umi)

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 6 poin atau 0,09 persen di level 7.167, pada pembukaan perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024